DPR Soal Draf RKUHP: Fokus Penyelamatan Uang Negara Daripada Hukum Berat Koruptor

DPR Soal Draf RKUHP: Fokus Penyelamatan Uang Negara Daripada Hukum Berat KoruptorGedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
 Anggota Panja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP), Nasir Djamil menyebut terkait pemidanaan kasus korupsi bakal diubah fokusnya. Korupsi ini bakal lebih fokus di kejahatan keuangan.
Dengan kata lain, kata Nasir, fokus penegakan hukum untuk mengembalikan uang negara, ketimbang memperberat hukuman kepada pelaku.
"Kita inginkan itu bagaimana institusi penegak hukum terkait dengan korupsi itu lebih mampu menyelamatkan uang negara ketimbang memberikan hukuman yang berat kepada pelakunya," kata Nasir kepada wartawan, Jumat (20/8).
Maka itu, Nasir mengatakan UU tentang perampasan akan dibuat. Dia pun menyebut fokus ke depan tindak pidana korupsi lebih kepada kejahatan uang. Paradigmanya diubah dalam agenda pemberantasan korupsi ke depan.
"Makanya diharapkan uang yang sudah dirampok itu diganti diambil lagi sama negara. Karena itu pidana kurungan badan memang tidak terlalu, ke depan itu tergantung keputusan hakim juga," ujar politikus PKS itu.
Nasir menuturkan, usulan perubahan tersebut merupakan usulan pemerintah. DPR menyetujui revisi tersebut.
Setelah RKUHP disahkan, kata Nasir, dalam waktu kurang dari dua tahun pasal lama di undang-undang sektoral harus diubah mengikuti KUHP baru, termasuk UU Tipikor. Namun, soal kelembagaan kewenangannya tidak diubah.
"Jadi tidak ada kekhawatiran bahwa nanti ada semacam pelemahan, tidak ada itu," tegas Nasir. [ray]

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pengamat Anggap Revisi UU Perlu Supaya KPK Tak 'Membabi Buta'

Airlangga Klaim Semua Fraksi Setuju Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Anak Muda Sumber Ekonomi Baru di Era Revolusi Industri 4.0