Airlangga Klaim Semua Fraksi Setuju Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Airlangga Klaim Semua Fraksi Setuju Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPRAirlangga di Bali. ©2019 Merdeka.com
 Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3) disetujui oleh semua fraksi di DPR. Termasuk, partai yang menolak revisi UU MD3 untuk penambahan kursi pimpinan MPR. Partai yang sebelumnya menolak adalah PDIP, Golkar dan NasDem.
"Jadi revisi itu adalah, ini juga UU inisiatif dan disetujui oleh seluruh partai termasuk PDIP," ujar Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Golkar sebelumnya berpendapat belum perlu melakukan revisi UU MD3 lantaran revisi yang sebelumnya belum dilaksanakan. Kini, Golkar sepakat untuk melakukan revisi UU MD3 hanya untuk penambahan kursi pimpinan MPR.
Airlangga mengatakan, dengan penambahan pimpinan menjadi 10 lebih mengutamakan musyawarah daripada sistem paket.
"Jadi yang direvisi hanya satu terkait dengan jumlah. Tentu ini juga mengubah yang biasanya sistem voting paket, dengan adanya MD3 ini ada konsensus. Jadi mengutamakan musyawarah," kata dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3) untuk direvisi sebagai usul dari DPR. Pasal yang akan direvisi terkait dengan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Hal itu disetujui dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9). [ray]

Comments

Popular posts from this blog

Pengamat Anggap Revisi UU Perlu Supaya KPK Tak 'Membabi Buta'

Anak Muda Sumber Ekonomi Baru di Era Revolusi Industri 4.0