Pengamat Anggap Revisi UU Perlu Supaya KPK Tak 'Membabi Buta'
Diskusi Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) tentang revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Galih Gumelar) Proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) saat ini kembali menjadi perdebatan karena diduga hendak melemahkan wewenang lembaga penegak hukum itu. Namun, Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) justru mendukung dengan alasan supaya KPK tidak menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugasnya. "Itu salah satu gambaran UU 30 Tahun 2002 dan sudah saatnya diubah karena ada dugaan abuse of power . Ada kewenangan hukum yang melangkahi hak-hak dasar seseorang," kata Sekretaris FLHI, Serfasius Serbaya Manek, Minggu (15/9). Serfasius mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk tetap melanjutkan revisi itu. Dia beralasan UU KPK yang sudah berusia 17 tahun tidak menghormati hak-hak hukum terduga pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu dianggap bertentangan dengan praktik hukum pidana yang berlaku di dalam Kitab Undang