Khawatir Lemahkan Pemberantasan Korupsi, PKS akan Cermati Draf Revisi UU KPK

Khawatir Lemahkan Pemberantasan Korupsi, PKS akan Cermati Draf Revisi UU KPKGedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
  DPR sepakat merevisi Undang Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Kesepakatan RUU tersebut disetujui seluruh fraksi dalam rapat paripurna.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKSNasir Djamil, menyebut bahwa pihaknya tak mau gegabah menyetujui perubahan undang-undang KPK menjadi undang-undang baru. PKS akan mengkaji draf RUU tersebut.
"PKS pada dasarnya wait and see belum bisa menolak dan menerima. Pada prinsipnya kami cermati gimana perubahannya karena kan ada dasar filosofinya ya. Kita mau cermati itu dulu lalu baca naskah akademisnya, lalu draf RUU-nya," kata Nasir saat dihubungi wartawan, Kamis (5/8).
Nasir merespons poin RUU soal penghentian penyadapan. Isi poinnya KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.
PKS akan mengkaji betul soal itu. Dia khawatir RUU KPK bisa melemahkan lembaga antirasuah. Nasir akan terus mencermati dinamika RUU KPK.
"Kalau menyurutkan pemberantasan korupsi, kalau revisinya ke arah melemahkan, kita tidak ingin buru-buru. Jokowi juga bilang bahwa kualitas pemberantasan korupsi itu bukan banyak yang ditangkap, tapi perubahan sistem, tapi kalo perubahan nanti gak sesuai dengan ini, PKS tentu akan jaga," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan draf RUU KPK, terdapat tiga poin penting yang menjadi perhatian. Antara lain mengenai pembentukan dewan pengawas, penghentian penyidikan, dan tata cara penyadapan. [lia]

Comments

Popular posts from this blog

Pengamat Anggap Revisi UU Perlu Supaya KPK Tak 'Membabi Buta'

Airlangga Klaim Semua Fraksi Setuju Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Anak Muda Sumber Ekonomi Baru di Era Revolusi Industri 4.0