RUU KUHP dan Otsus Papua Jadi Pekerjaan Rumah Anggota DPR Baru

RUU KUHP dan Otsus Papua Jadi Pekerjaan Rumah Anggota DPR BaruPengamat CSIS Arya Fernandez. ©2019 Liputan6.com
 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pelantikan anggota DPR RI baru pada 1 Oktober mendatang. Beberapa pekerjaan rumah dari anggota legislatif periode 2014-2019 telah menunggu mereka.
Pengamat politik Centre Strategic International Studies (CSIS), Arya Fernandez mengatakan, setidaknya RUU KUHP dan Otoritas Khusus (Otsus) di Papua harus segera diselesaikan. Selain itu juga RUU pemindahan ibu kota.
"Akan ada revisi juga terkait payung hukum, 5-8 yang akan direvisi. Soal ibu kota negara, itu juga strategis ke depan diselesaikan untuk diselesaikan dengan cepat," katanya di Kantor CSIS, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Dia menambahkan, di bidang politik pembahasan beleid yang memakan waktu panjang adalah Undang Undang Parpol. Menurutnya, UU Parpol sudah lama tidak direvisi.
"Juga ada UU Pemilu, itu banyak kajian, banyak respon terhadap Pilkada serentak, sistem kepemiluan kita, nah itu mungkin bisa dibicarakan sejak awal," jelasnya.
Namun demikian, Arya cukup optimis melihat komposisi anggota DPR terpilih saat ini yang turut didominasi wajah baru dan muda. Dia meyakini, mereka memiliki kapasitas dan mampu menangani serangkaian isu nasional.
"Jadi saya kira fokus bagaimana melakukan analisis akan itu, gagasan dan inovasi yang diperjuangkan oleh wajah baru juga dapat menjadi bintang kalau ada program/isu/ kebijakan diperjuangkan sejak awal," tutupnya.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com [fik]

Comments

Popular posts from this blog

Pengamat Anggap Revisi UU Perlu Supaya KPK Tak 'Membabi Buta'

Airlangga Klaim Semua Fraksi Setuju Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Anak Muda Sumber Ekonomi Baru di Era Revolusi Industri 4.0