NasDem Heran Bamus DPR Belum Bahas Revisi UU MD3, Tapi Draf Sudah Disusun

NasDem Heran Bamus DPR Belum Bahas Revisi UU MD3, Tapi Draf Sudah DisusunJohnny G Plate di DPP NasDem. ©2018 Merdeka.com
 Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate menegaskan revisi UU MD3 belum diperlukan. Sebab, revisi terakhir undang-undang tersebut belum dilaksanakan.
"Dan NasDem merasa belum perlu mengubah UU MD3 saat ini. Karena UU itu dibikin, dibuat sebelum pemilu. Untuk dilaksanakan setelah pemilu," kata Johnny kepada wartawan, Jumat (30/8).
Draf revisi UU MD3 telah masuk ke Badan Legislasi. Revisi tersebut untuk menambah jumlah pimpinan MPR menjadi perwakilan sembilan fraksi plus satu DPD.
Johnny menilai belum ada urgensi penambahan tersebut. NasDem pun belum membahas revisi UU MD3 bersama partai lain. "Tidak ada urgensinya atau alasan kuat untuk mendukung perubahan dari lima ke sepuluh," jelasnya.
Johnny mempertanyakan maksud revisi tersebut. Menurutnya, terlalu buru-buru Pemilu baru selesai sudah diwacanakan revisi kembali. Dia mengatakan, sampai saat ini fraksi belum mengambil keputusan terkait revisi. Namun, Baleg sudah akan membahasnya pada Senin, 2 September mendatang.
"Di tingkat badan musyawarah belum pernah itu dibicarakan. Nah tidak tahu ini dari siapa datangnya dan apa motifnya untuk ubah ini," kata dia.
Sementara, Johnny menilai akan lebih baik jika revisi ditunda setelah pelantikan presiden dan anggota legislatif terpilih. Apabila memang ada dinamika politik berkembang untuk mengubah kembali UU MD3.
"Apabila setelah itu, ada perubahan landscape politik yang menbutuhkan perubahan revisi UU MD3 dengan satu pertimbangan kelancaran kehidupan bernegara, nanti. Pertimbangkan itu nanti, bukan sekarang. Sekarang belum perlu," tegasnya. [ray]

Comments

Popular posts from this blog

Pengamat Anggap Revisi UU Perlu Supaya KPK Tak 'Membabi Buta'

Airlangga Klaim Semua Fraksi Setuju Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Anak Muda Sumber Ekonomi Baru di Era Revolusi Industri 4.0