Posts

Pengamat Anggap Revisi UU Perlu Supaya KPK Tak 'Membabi Buta'

Image
  Diskusi Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) tentang revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Galih Gumelar)  Proses  revisi  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) saat ini kembali menjadi perdebatan karena diduga hendak melemahkan wewenang lembaga penegak hukum itu. Namun, Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) justru mendukung dengan alasan supaya KPK tidak menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugasnya. "Itu salah satu gambaran UU 30 Tahun 2002 dan sudah saatnya diubah karena ada dugaan  abuse of power . Ada kewenangan hukum yang melangkahi hak-hak dasar seseorang," kata Sekretaris FLHI, Serfasius Serbaya Manek, Minggu (15/9). Serfasius mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk tetap melanjutkan revisi itu. Dia beralasan UU KPK yang sudah berusia 17 tahun tidak menghormati hak-hak hukum terduga pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu dianggap bertentangan dengan praktik hukum pidana yang berlaku di dalam Kitab Undang

DPR dan Pemerintah Bahas Penambahan Jumlah Pimpinan MPR

Image
DPR dan Pemerintah Bahas Penambahan Jumlah Pimpinan MPR  Selain rapat bersama Menkumham Yasonna Laoly, Badan Legislatif DPR RI juga rapat bersama Mendagri Tjahjo Kumolo. Keduanya membahas soal Revisi UU MD3 ( MPR , DPR, DPD) dan perubahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. "Intinya bahwa pemerintah (ingin) peningkatan fungsi peran kebangsaan harus ditingkatkan dan dioptimalkan, jadi usul penambahan jumlah pimpinan MPR, kalau usul Baleg kan jadi 10," kata Tjahjo usai rapat bersama Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Tjahjo mengamini terkait jumlah pimpinan  MPR  memang yang kerap direvisi setiap lima tahun sekali. Karenanya, Tjahjo belum ingin berspekulasi lebih jauh bagaimana ketetapan akhir dari hasil rapat kebijakan tersebut. "Jadi nanti kita lihat diskusinya bagaimana di rapat panja itu," tutur dia. Terakhir pada prinsipnya, lanjut Tjahjo, pemerintah berpandangan ingin meningkatkan efektifitas fungsi kele

Firli Bantah Bertemu Megawati Bahas Pencalonan Capim KPK

Image
Calon Pimpinan KPK Irjen Pol Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Para capim KPK mempresentasikan makalah dengan tema yang ditentukan saat uji kelayakan dan kepatutan. (Liputan6.com/Johan Tallo)  Calon pimpinan KPK Irjen  Firli Bahuri  membantah bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri membahas pencalonannya sebagai calon ketua komisi antirasuah.  Namun, Firli mengakui bertemu dengan Megawati di kawasan Senayan. Dia mengaku pertemuan tersebut karena undangan Wakabareskrim Irjen Antam Novambar. Kata Firli, tidak sengaja pula ada Megawati di sana. "Saya ketemu dengan pak Antam betul, dan di saat itu ada juga (ada) ibu Megawati," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2019). Firli Bahuri , yang menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, saat itu bertemu dalam rangka kordinasi supervisi antar lembaga. Awalnya dia bilang

Jokowi Pastikan Dewan Pengawas KPK Tak Diisi Politikus dan Birokrat

Image
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 di Jakarta, Selasa (4/12). Acara ini mengambil tema Menuju Indonesia Bebas Dari Korupsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)  Presiden Joko Widodo atau  Jokowi  memastikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak diisi oleh politikus ataupun orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu. Menurut dia, Dewan Pengawas KPK nantinya berasal dari unsur akademisi hingga pegiat antikorupsi. "Anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Bukan (diisi) politikus, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif," ujar  Jokowi  di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menjelaskan dewan pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan membentuk panitia seleksi untuk melakukan penjaringan. "Saya ingin memastikan, tersedia waktu transisi yang memadai

RUU KUHP dan Otsus Papua Jadi Pekerjaan Rumah Anggota DPR Baru

Image
Pengamat CSIS Arya Fernandez. ©2019 Liputan6.com   Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pelantikan anggota DPR RI baru pada 1 Oktober mendatang. Beberapa pekerjaan rumah dari anggota legislatif periode 2014-2019 telah menunggu mereka. Pengamat politik Centre Strategic International Studies (CSIS), Arya Fernandez mengatakan, setidaknya RUU KUHP dan Otoritas Khusus (Otsus) di Papua harus segera diselesaikan. Selain itu juga RUU pemindahan ibu kota. "Akan ada revisi juga terkait payung hukum, 5-8 yang akan direvisi. Soal ibu kota negara, itu juga strategis ke depan diselesaikan untuk diselesaikan dengan cepat," katanya di Kantor CSIS,  Jakarta  Pusat, Kamis (29/8). Dia menambahkan, di bidang politik pembahasan beleid yang memakan waktu panjang adalah Undang Undang Parpol. Menurutnya, UU Parpol sudah lama tidak direvisi. "Juga ada UU Pemilu, itu banyak kajian, banyak respon terhadap Pilkada serentak, sistem kepemiluan kita, nah itu mungkin bisa dibicarakan

NasDem Heran Bamus DPR Belum Bahas Revisi UU MD3, Tapi Draf Sudah Disusun

Image
Johnny G Plate di DPP NasDem. ©2018 Merdeka.com   Sekretaris Jenderal  Partai Nasdem  Johnny G Plate menegaskan revisi UU MD3 belum diperlukan. Sebab, revisi terakhir undang-undang tersebut belum dilaksanakan. "Dan NasDem merasa belum perlu mengubah UU MD3 saat ini. Karena UU itu dibikin, dibuat sebelum pemilu. Untuk dilaksanakan setelah pemilu," kata Johnny kepada wartawan, Jumat (30/8). Draf revisi UU MD3 telah masuk ke Badan Legislasi. Revisi tersebut untuk menambah jumlah pimpinan MPR menjadi perwakilan sembilan fraksi plus satu DPD. Johnny menilai belum ada urgensi penambahan tersebut. NasDem pun belum membahas revisi UU MD3 bersama partai lain. "Tidak ada urgensinya atau alasan kuat untuk mendukung perubahan dari lima ke sepuluh," jelasnya. Johnny mempertanyakan maksud revisi tersebut. Menurutnya, terlalu buru-buru Pemilu baru selesai sudah diwacanakan revisi kembali. Dia mengatakan, sampai saat ini fraksi belum mengambil keputusan terkait revisi.

DPR Soal Draf RKUHP: Fokus Penyelamatan Uang Negara Daripada Hukum Berat Koruptor

Image
Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman   Anggota Panja  Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (RKHUP), Nasir Djamil menyebut terkait pemidanaan kasus  korupsi  bakal diubah fokusnya.  Korupsi  ini bakal lebih fokus di kejahatan keuangan. Dengan kata lain, kata Nasir, fokus penegakan hukum untuk mengembalikan uang negara, ketimbang memperberat hukuman kepada pelaku. "Kita inginkan itu bagaimana institusi penegak hukum terkait dengan korupsi itu lebih mampu menyelamatkan uang negara ketimbang memberikan hukuman yang berat kepada pelakunya," kata Nasir kepada wartawan, Jumat (20/8). Maka itu, Nasir mengatakan UU tentang perampasan akan dibuat. Dia pun menyebut fokus ke depan tindak pidana korupsi lebih kepada kejahatan uang. Paradigmanya diubah dalam agenda pemberantasan korupsi ke depan. "Makanya diharapkan uang yang sudah dirampok itu diganti diambil lagi sama negara. Karena itu pidana kurungan badan memang tidak terlalu, ke depan itu tergantu